Jumat, 09 September 2016

Dapat Bukti, Monopoli Honda dan Yamaha Benar Terjadi?

JAKARTA - Berita cukup mengejutkan datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan dua produsen motor di Indonesia merek Yamaha  dan Honda melakukan kartel atau monopoli harga.

Menurut KPPU kedua Agen Pemegang Merek (APM) ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua. 

"Hingga saat ini kita sudah mempunyai bukti awal yang cukup kuat, dari sumber yang bisa dipercaya kebenarannya, " jelas Sukarmi Komisioner KPPU kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2015).

Sukarmi juga mengatakan, pihaknya juga sedang menunggu bukti-bukti lain untuk lebih menguatkan yang akan dibawa di persidangan. Tim KPPU telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti dalam 2 minggu terakhir. 

"Selain tim melakukan investigasi khusus, kita juga melihat harga jual Honda dan Yamaha yang ada dipasaran dan hasilnya sangat mencolok," tambahnya.

Kedua merek ini memang mempunyai market share yang sangat besar dibanding merek lainnya. Apalagi dengan produk skutiknya yang laris sangat bisa menjadi peluang untuk bermain harga. 

0 komentar:

Posting Komentar