Jumat, 12 Agustus 2016

2 Raksasa Saling bersekongkol?


Jakarta -Dua raksasa motor Honda dan Yamaha dituding melakukan pengaturan harga jual. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kartel kedua perusahaan.

Sidang perdana pertama kali ini digelar pada Selasa (19/7/2016), dengan agenda Pemeriksanaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).


"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 perusahaan yaitu Yamaha dan Honda. Diduga pelaku usaha ini bekerja sama untuk bisa memonopoli pasar," ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, dalam jumpa press di KPPU Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Dikatakan penyelidikan dilakukan selama 2 tahun tepatnya pada tahun 2013-2014. Setelah menemukan alat bukti, KPPU pun memaksa kedua perusahaan sepeda motor asal Jepang ini untuk turut hadir dalam pemeriksaan.

"Kasus ini berlaku untuk skuter matik, jadi kita berpegang pada relevan marketnya yaitu untuk skuter dengan kapasitas mesin 110-125 cc," ujar investigator KPPU, Frans Adiatma.

Dirinya menambahkan penyelidikan dilakukan pada semua motor matik dengan kapasitas mesin 110-125 cc. "Seperti Honda BeAT 110 pokoknya semua skuter matik dan ini banyak di pasar. Tahun produksinya dari 2013-2014," tambahnya.

Pada sidang pertama ini hanya Yamaha yang mengikuti persidangan, dan Honda absen dengan tidak menghadirinya. Pada sidang selanjutnya, Majelis Komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor (Yamaha dan Honda). Untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggan, nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen lainnya, demi mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator.


Majelis komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kedua perusahaan sebelumnya pernah membantah kalau mereka melakukan monopoli di pasar roda dua tanah air.

"Monopoli? Tidak sama sekali karena semuanya berjalan alamiah saja," tegas Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor Johannes Loman di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, AHM sama sekali tidak mempunyai pikiran untuk melakukan monopoli dan hasil penjualan ini sama sekali bukan merupakan unsur kesengajaan tapi bagaimana masyarakat percaya kepada brand Honda.

"Kita sama sekali tidak sengaja atau memiliki niat untuk melakukan monopoli. Kita punya brand yang bagus sehingga masyarakat akan jauh lebih percaya kepada produk kita dan hasilnya seperti ini," lugasnya sambil tersenyum. (lth/ddn)

0 komentar:

Posting Komentar